REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Sidang direncanakan bakal digelar pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.
Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.
Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.
Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon
Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Ia menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti.
Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB. Kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini hakim tunggal akan menerima gugatan Pegi Setiawan dan menyatakan penangkapan terhadap kliennya salah tangkap.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berisi materi agar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dan fakta-fakta yang ada.
"Kesimpulan kami, to the point aja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," kata dia.
Sedangkan tim kuasa hukum Polda Jabar meyakini hakim akan menolak seluruh dalil kuasa hukum Pegi Setiawan. Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam gugatan. Total sebanyak 12 halaman berkas kesimpulan yang diserahkan ke hakim.