REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kemungkinan kliennya menang dan kalah di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun siap terus mengawal kasus Pegi Setiawan hingga tuntas.
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku siap mendengarkan putusan sidang yang akan dibacakan hari ini, Senin (8/7/2024). Ia mengatakan optimis kliennya menang gugatan sidang praperadilan.
"Kami berharap dari keluarga dan penasihat hukum berharap dan optimis permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan ini dikabulkan," ucap dia di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan dikabulkan, maka penetapan tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Sehingga Pegi Setiawan dapat dibebaskan.
Namun, ia menyebutkan apabila hakim menolak gugatan maka pihaknya akan terus berjuang. Pihaknya akan terus membela Pegi Setiawan dan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam perkara itu.
"Kami akan bela Pegi Setiawan sebagaimana Pegi Setiawan ini tidak pernah terlibat di dalam perkara ini," ungkap dia.
Ia mengatakan banyak saksi dan bukti yang tidak sempat dihadirkan di persidangan sebab persidangan yang cepat.