Senin 08 Jul 2024 10:43 WIB

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan dan Bikin Polisi Kalah

Hakim tidak sepakat dengan dalil termohon, dalam hal ini penyidik Polda Jabar.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Alasannya, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Baca Juga

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ujar Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement