Senin 08 Jul 2024 11:27 WIB

Pegi Bebas, Ibu Kandung Vina ke Polisi: Cari 3 DPO, Buru Pelaku Sebenarnya

Polisi kalah di sidang Praperadilan, Pegi Setiawan bebas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Respons Kubu Pegi Setiawan usai menang di Praperadilan
Foto: Fauzi Ridwan
Respons Kubu Pegi Setiawan usai menang di Praperadilan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024). Keputusan itu menandakan Pegi Setiawan bukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Menanggapi keputusan itu, keluarga almarhumah Vina meminta petugas kepolisian kembali mencari ketiga DPO yang sempat dirilis dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga

"Ibu sih serahkan ke kepolisian. Harapan ibu, (polisi) mau mencari tiga DPO itu, mencari pelaku yang sebenarnya," kata ibu kandung Vina, Sukaesih, Senin (8/7/2024).

Sukaesih pun terlihat menonton jalannya sidang pra peradilan secara live melalui handphone, di rumahnya di Kota Cirebon.

Sukaesih berharap agar polisi tidak kembali melakukan salah tangkap terhadap pelaku yang membunuhnya anaknya pada 2016 silam. "Pengennya (yang ditangkap) pelaku yang sebenarnya," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement