Senin 08 Jul 2024 11:31 WIB

Tangis Bahagia Kartini Mendengar Putusan Hakim Penetapan Tersangka Anaknya Tidak Sah

Kartini ingin anaknya Pegi segera berkumpul dengan keluarganya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Kartini ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Ia pun meluapkan kebahagiannya dengan menangis sejadinya.

"Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan," ujar Kartini yang mengaku tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Kartini mengatakan, anaknya saat ini telah terbukti tidak bersalah. Ia pun ingin segera berkumpul dengan keluarganya. "Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," paparnya.

Asep Muhidin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku bersyukur hakim tunggal Eman Sulaeman memutus mengkabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Ia selanjutnya akan bersama-sama ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

"Pada intinya alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutus bahwa praperadilan kami ini diterima. Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput pegi ke Polda Jabar," katanya.

Secara hukum, ia mengatakan setelah hakim tunggal menetapkan putusan maka sudah berlaku. Oleh karena itu pihaknya akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar.

"Terima kasih kepada doanya untuk kebebasan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan ini bukan murni untuk pegi Setiawan tapi kebebasan untuk bangsa Indonesia," kata dia.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا مَسَّ الْاِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهٗ مُنِيْبًا اِلَيْهِ ثُمَّ اِذَا خَوَّلَهٗ نِعْمَةً مِّنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُوْٓا اِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ وَجَعَلَ لِلّٰهِ اَنْدَادًا لِّيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيْلًا ۖاِنَّكَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِ
Dan apabila manusia ditimpa bencana, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali (taat) kepada-Nya; tetapi apabila Dia memberikan nikmat kepadanya dia lupa (akan bencana) yang pernah dia berdoa kepada Allah sebelum itu, dan diadakannya sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah, “Bersenang-senanglah kamu dengan kekafiranmu itu untuk sementara waktu. Sungguh, kamu termasuk penghuni neraka.”

(QS. Az-Zumar ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement