Senin 08 Jul 2024 11:37 WIB
Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024).
Videografer: M Fauzi Ridwan