Senin 08 Jul 2024 11:49 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini yang akan Dilakukan Polda Jabar

Penyidikan kasus Pegi Setiawan akan dihentikan dan segera dibebaskan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ujar Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan penyidik. "Insya Allah (dibebaskan), nanti kita akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kita secepatnya (dibebaskan)," katanya.

Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim. "Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement