Senin 08 Jul 2024 14:44 WIB

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Harga Gas Bumi Tertentu

Perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri dinilai tidak membebani APBN

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina, menerapkan strategi sinergi operasi dengan berbagai macam mekanisme untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Foto: PHE
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina, menerapkan strategi sinergi operasi dengan berbagai macam mekanisme untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (8/7/2024) siang. Jokowi dan para menteri membahas keberlanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Sejumlah menteri yang terlihat hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga

"Rapat harga gas," kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab singkat pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi kebijakan HGBT. "Juli-Agustus ini kami evaluasi secara keseluruhan untuk disampaikan ke Presiden. Nanti akan diputuskan oleh Presiden,” kata Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqin.

Evaluasi tersebut utamanya menilik sisi penerimaan negara. Menurut Rizal, benefit yang diterima industri dari penyesuaian HGBT tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan.

Kementerian ESDM mencatat penerapan kebijakan harga gas tertentu itu berdampak pada pengurangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun dalam periode 2021-2022.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri akan dilanjutkan.

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara karena kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.

Oleh karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur. Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor, hingga penyerapan tenaga kerja.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement