REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Ia pun meminta agar Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Selain mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," katanya.
Ia melanjutkan menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Selain itu, hakim meminta termohon melepas pemohon dan memulihkan hak pemohon.
Sebelumnya, Kartini ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Ia pun meluapkan kebahagiannya dengan menangis sejadinya.
"Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan," ucap dia tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan anaknya saat ini telah terbukti tidak bersalah. Ia pun ingin segera berkumpul dengan keluarganya.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata dia.