Senin 08 Jul 2024 16:12 WIB

Hakim Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi

Hakim meminta termohon melepas pemohon dan memulihkan hak pemohon.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Ia pun meminta agar Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Baca Juga

Selain mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," katanya.

Ia melanjutkan menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Selain itu, hakim meminta termohon melepas pemohon dan memulihkan hak pemohon.

Sebelumnya, Kartini ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah mendengar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Ia pun meluapkan kebahagiannya dengan menangis sejadinya.

"Alhamdulillah hirobbil alamin, saya berterima kasih kepada tim, kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung Pegi Setiawan," ucap dia tak henti-hentinya menangis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan anaknya saat ini telah terbukti tidak bersalah. Ia pun ingin segera berkumpul dengan keluarganya.

"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement