Selasa 09 Jul 2024 11:25 WIB

Sebelum Dibebaskan, Pegi Rutin Puasa Senin-Kamis Ikuti Rasulullah, Ini Keutamaannya

Pihak Pegi berterima kasih kepada polisi yang kerap memberi makan sahur.

Red: A.Syalaby Ichsan
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

Usai putusan tersebut, status tersangka Pegi pun dicabut dan dia dibebaskan dari tahanan. Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengungkapkan, kondisi Pegi tetap sehat dan bersemangat.  “Pegi ya sekarang aga kurus cuma tetap sehat dan bersemangat," kata Kartini.

Baca Juga

Menurut pengakuan salah satu penasihat hukum, Pegi kerap berpuasa sunah Senin Kamis selama berada di tahanan. “Pegi rutin puasa Senin Kamis dan berterimakasih kepada Pak Polisi yang memberi pegi makan sahur,” sambung kuasa hukum Pegi, usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jum’at (5/7/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republikajabar (@republikajabar)