REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Usai putusan tersebut, status tersangka Pegi pun dicabut dan dia dibebaskan dari tahanan. Ibu Pegi Setiawan, Kartini, mengungkapkan, kondisi Pegi tetap sehat dan bersemangat. “Pegi ya sekarang aga kurus cuma tetap sehat dan bersemangat," kata Kartini.
Menurut pengakuan salah satu penasihat hukum, Pegi kerap berpuasa sunah Senin Kamis selama berada di tahanan. “Pegi rutin puasa Senin Kamis dan berterimakasih kepada Pak Polisi yang memberi pegi makan sahur,” sambung kuasa hukum Pegi, usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jum’at (5/7/2024).
View this post on Instagram