REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuh Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dibebaskan. Pegi dibebaskan usai memenangkan gugatan dalam praperadilan.
Namun kasus ini belum selesai. Karena pelaku pembunuhan Vina belum terkuak. Apakah ada nama lain selain Pegi yang bakal ditangkap oleh polisi? Atau polisi menyerah dan melepas kasus ini?
Jika menengok penjelasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, polisi mesti memeriksa satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar.
“Aep (A) perlu diproses hukum keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza, kemarin.
Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” begitu kata Reza.
Selain itu, kata Reza, saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron juga mesti diperiksa.
“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh," ujarnya.
Menurut Reza Indragri, ingatan perkataan, cara berpikir S bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. "Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” begitu ujar Reza.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji juga menyoroti nama Aep. Menurut Susno, pada sidang 2017 ada pengakuan saksi yang cukup penting yakni saksi bernama Aep dan Ketua RT. Tapi ia bertanya-tanya mengapa Aep tidak hadir dalam persidangan. Padahal, saksi itu tidak mau mati dan juga bukan orang penting.
"Harusnya hakim menolak, harus dihadirkan, saksi penting kok diterima seharusnya tidak boleh," ujar Susno di akun podcast-nya.
Aep disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon berusia 22 tahun pada 2016. Ia kabarkan bekerja di bengkel cuci steam di Cirebon. Ia merantau dari Bekas ke Cirebon pada 2011.
Menurut Susno, putusan ini baik buat Pegi. Artinya tersangka itu, bukan Pegi yang dibekuk sehingga tidak ada alat bukti yang bisa menjeratnya. "Pegi yang ini tidak persoalkan lagi."
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris dalam pernyataan terdahulu juga bertanya-tanya soal saksi Aep. Pegi yang disebut sebagai DPO tertangkap jadi tersangka, kata ia, didukung oleh kesaksian Aep dan Dede.