Selasa 09 Jul 2024 10:11 WIB

Hakim PN Lubuklinggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA oleh Tiga Satpam SKB

Tiga Satpam SKB merasa putusan hakim tidak adil.

Red: Joko Sadewo
Palu hakim (Ilustrasi). Tiga satpam PT SKB melaporkan hakim PN Lubuk Linggau ke KY dan Bawas MA.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Tiga satpam PT SKB melaporkan hakim PN Lubuk Linggau ke KY dan Bawas MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Ketiga karyawan yang divonis bersalah itu adalah M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).  Kuasa hukum mereka, Aldrino Lincoln, mengatakan pihaknya melaporkan para hakim PN Lubuklinggau karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya. 

“Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” kata Aldrino, dalam siaran pers, Senin (8/7/2024). 

Padahal kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan. “Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” ungkap Aldrino.