Selasa 09 Jul 2024 14:30 WIB

AS dan Indonesia Tandatangani Pengalihan Utang untuk Lindungi Ekosistem Terumbu Karang

Indonesia merupakan rumah bagi 16 persen kawasan terumbu karang dunia.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Pegiat konservasi mengamati kondisi terumbu karang di perairan Friwen, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pegiat konservasi mengamati kondisi terumbu karang di perairan Friwen, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat, Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk perlindungan alam (debt-for-nature swap) yang akan digunakan untuk melindungi ekosistem terumbu karang. Perjanjian mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi investasi yang penting bagi konservasi terumbu karang Indonesia.  

Perjanjian keempat dengan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada tahun 2019 menjadi Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA). Perjanjian pertama yang fokus pada ekosistem karang ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara yang memiliki lingkungan laut paling dinamis di dunia ini.

Baca Juga

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.

“Perjanjian ini adalah bukti kuatnya hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia serta keterlibatan kami yang berkelanjutan secara mendalam di bawah naungan kerjasama strategis yang komprehensif,” kata Kleine dalam pernyataan yang diterima Republika, Selasa (9/4/2024).