Selasa 09 Jul 2024 14:53 WIB

Pansus Haji Disetujui Paripurna DPR, Begini Respons Menag

Kemenag akan menyampaikan kepada DPR semua proses haji.

Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sore ini, Senin (8/7/2024), menyambut kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb
Foto: republika
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sore ini, Senin (8/7/2024), menyambut kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI itu dijamin konstitusi. Untuk itu, pihaknya siap mengikuti proses tersebut.

"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Menag setelah mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga

Yaqut menyampaikan Kementerian Agama akan menyampaikan kepada DPR semua proses haji mulai dari persiapan sampai dengan ibadah."(Kami sampaikan) apa adanya," kata Menag Yaqut.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pembentukan pansus beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Anggota Pansus terdiri dari tujuh orang dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement