REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya dan Sudirman.
Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ujar Roely, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut. Pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian.Tidak hanya itu, pihaknya sudah melaporkan Pasreh ketua RT ke aparat kepolisian. Ia menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya.
"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.
Besok, kata dia, pihaknya bakal melaporkan Aep dan Dede. Roely mengatakan kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup. "Bayangkan dia (Aep) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," kata dia.
Tidak hanya itu, satu alat bukti bisa menangkap para terpidana dan ditangkap oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan. "Sebelum membuat laporan dia melakukan interogasi ini yang ingin kita luruskan kami bukan mencari salah benar tapi kami ingin melihat kondisi ini dalam sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan apabila terpidana mengakui perbuatan karena dalam tekanan semisal dipukuli maka itu bukan pengakuan sebenarnya.