REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya dan Sudirman.
Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ujar Roely, Selasa (9/7/2024).