Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang diduga melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Adapun, ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya dan Sudirman.
Pascaputusan praperadilan Pegi, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ucap dia, Selasa (9/7/2024).