Selasa 09 Jul 2024 16:49 WIB

Saksi Kunci yang Diduga Berikan Keterangan Palsu Ini Kini Jadi Sorotan Usai Bebasnya Pegi

Ahli mendorong eksaminasi atas scientific crime investigation Polda Jabar pada 2016.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto:

Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang diduga melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Adapun, ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya dan Sudirman.

Pascaputusan praperadilan Pegi, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ucap dia, Selasa (9/7/2024).