Selasa 09 Jul 2024 19:52 WIB

BKPSDMD Kota Cimahi Sosialisasikan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional

Sosialisasi dihadiri 160 orang pejabat fungsional di Kota Cimahi.

Red: Friska Yolandha
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Foto: dok Republika
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kepangkatan dan jenjang jabatan fungsional kepada para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi pada Senin-Selasa (08-09/07) bertempat di Karang Setra Hotel Bandung.

Kegiatan itu bertujuan memberikan informasi dan menambah wawasan para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan Jabatan Fungsional.

Baca Juga

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tata Kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunnya.