Selasa 09 Jul 2024 20:22 WIB

Pengamat Nilai Sanksi Harus Diterapkan kepada Para Penyidik Kasus Vina

Kesalahan dinilai terjadi pada penyidikan kasus Vina baik pada 2016 dan 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto:

Lebih penting dari itu, kata Bambang, Polda Jabar seharusnya berusaha mengembalikan kepercayaan publik dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. Yaitu dengan memastikan pengusutan kasus pembunuhan tersebut dapat menemukan, dan menangkap, pelaku, atau otak sebenarnya.

Atau memastikan pengusutan kasus tersebut apakah memang bermuara pada tindak pidana pembunuhan, atau hanya peristiwa hukum biasa. “Paling penting saat ini, bukan sekadar membicarakan sanksi untuk penyidik. Tetapi, adalah untuk penuntasan kasus tersebut dengan menemukan otak, dan pelaku sebenarnya,” sambung Bambang.

Pengusutan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin runyam setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar, pada Senin (8/6/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka. Pegi Setiawan, menurut Polda Jabar selama ini merupakan otak, dan pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan disebutkan Pegi Setiawan sudah 8 tahun dalam status buronan (DPO).

Namun, hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya memerintahkan Polda Jabar menghentikan seluruh proses penyidikan yang menyeret Pegi Setiawan sebagai tersangka. Putusan praperadilan tersebut, memberikan tafsir bahwa Polda Jabar melakukan salah tangkap terhadap pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.