Selasa 09 Jul 2024 23:59 WIB

In Picture: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam

KPK menahan Bambang Anggono, Nehemia Indrajaya dan Budi Widi Asmoro.

Red: Edwin Dwi Putranto

General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (kanan) bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri), dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (belakang) menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (tengah), Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kanan) dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri) dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya, dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 – 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement