Rabu 10 Jul 2024 06:50 WIB

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Mahfud MD: Sejak Awal Kasus Ini Picu Kesan Konspiratif

Mahfud memuji putusan hakim yang mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mahfud turut memberikan hormat kepada pengacara maupun Polda Jawa Barat atas putusan itu.

"Saya tabik kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan, ya dengan berani, jujur dan juga kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi. Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2024).

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyerahkan langkah selanjutnya terkait kasus Vina ke polisi. Bagi Mahfud, yang penting putusan ini pertimbangannya mengambil dari dakwaan jaksa dan berarti ada tiga orang yang masih jadi buron.

 

Selama ini, Mahfud mengingatkan, ada kesan yang terus beredar di publik kalau mereka yang menjadi buron itu disembunyikan. Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.

 

"Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film lalu dicari, kan gitu kesannya, dan itulah sebabnya lalu dibatalkan oleh praperadilan di Bandung, bagus," ujar Mahfud.

 

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu berpendapat, putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus. Hal ini sesuai dengan yang sudah disampaikannya sejak awal tentang penangkapan Pegi.

 

"Bagus, bagus, memang sejak awal saya berpikir memang praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi," kata Mahfud.

 

Pasalnya, seperti yang sudah dikatakan Mahfud, penanganan kasus itu bukan hanya terlihat tidak profesional, melalinkan menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.

 

Ia mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.

 

"Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya," ujar Mahfud.

 

Oleh sebab itu, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas. Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement