Rabu 10 Jul 2024 11:04 WIB

Bawaslu Temukan Kesalahan Prosedur Coklit Data Pemilih di Jabar

Pantarlih tidak mempunyai SK ditemukan sebanyak 97 orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Doa lintas agama saat kegiatan Rampak Sauyunan Awasi Pemilu 2024 dalam rangka Apel Siaga dan Sinergi Pengawasan Kesiapan Patroli Masa Tenang dan Doa Bersama untuk Pemilu 2024, di Gedung Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/2/2024). Kegiatan yang digelar Bawaslu Jabar ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara penyelanggara KPU dengan pihak terkait, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Doa lintas agama saat kegiatan Rampak Sauyunan Awasi Pemilu 2024 dalam rangka Apel Siaga dan Sinergi Pengawasan Kesiapan Patroli Masa Tenang dan Doa Bersama untuk Pemilu 2024, di Gedung Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/2/2024). Kegiatan yang digelar Bawaslu Jabar ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara penyelanggara KPU dengan pihak terkait, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan kesalahan prosedur saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih di pemilihan serentak tahun 2024. Pengawasan dilakukan langsung dan uji petik kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan sebanyak 27 Bawaslu di kabupaten kota telah melaporkan pengawasan yang dilakukan hingga 8 Juli lalu. Terdapat empat temuan yang sering muncul dalam proses coklit data pemilih di Jabar.

Baca Juga

Ia mengatakan temuan tersebut yaitu jumlah pantarlih yang terbukti anggota partai politik, tim sukses dan kampanye sebanyak 107 orang, pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 16 orang. Pantarlih tidak mempunyai SK sebanyak 97 orang.

Selain itu, pantarlih yang melimpahkan tugas kepada orang lain sebanyak dua orang. Pihaknya pun telah memberikan saran kepada KPU kabupaten dan kota di Jabar. "Saran kepada KPU kabupaten kota, PPK dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap pantarlih yang terbukti anggota parpol, tim kampanye, pemenangan pemilu, dan tidak melakukan coklit sesuai prosedur," ujar Nuryamah, Rabu (10/7/2024).

Ia melanjutkan hasil uji petik dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat terhadap 416.990 kepala keluarga ditemukan 44 kepala keluarga belum dicoklit. Akan tetapi, sudah ditempel stiker telah dicoklit. Selain itu, terdapat 1.045 kepala keluarga yang sudah dicoklit akan tetapi tidak distempel. Pihaknya meminta agar KPU kabupaten dan kota untuk memperbaiki hal itu.

"KPU untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam coklit," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement