REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menemukan kesalahan prosedur saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih di pemilihan serentak tahun 2024. Pengawasan dilakukan langsung dan uji petik kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan sebanyak 27 Bawaslu di kabupaten kota telah melaporkan pengawasan yang dilakukan hingga 8 Juli lalu. Terdapat empat temuan yang sering muncul dalam proses coklit data pemilih di Jabar.
Ia mengatakan temuan tersebut yaitu jumlah pantarlih yang terbukti anggota partai politik, tim sukses dan kampanye sebanyak 107 orang, pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 16 orang. Pantarlih tidak mempunyai SK sebanyak 97 orang.
Selain itu, pantarlih yang melimpahkan tugas kepada orang lain sebanyak dua orang. Pihaknya pun telah memberikan saran kepada KPU kabupaten dan kota di Jabar. "Saran kepada KPU kabupaten kota, PPK dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap pantarlih yang terbukti anggota parpol, tim kampanye, pemenangan pemilu, dan tidak melakukan coklit sesuai prosedur," ujar Nuryamah, Rabu (10/7/2024).
Ia melanjutkan hasil uji petik dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat terhadap 416.990 kepala keluarga ditemukan 44 kepala keluarga belum dicoklit. Akan tetapi, sudah ditempel stiker telah dicoklit. Selain itu, terdapat 1.045 kepala keluarga yang sudah dicoklit akan tetapi tidak distempel. Pihaknya meminta agar KPU kabupaten dan kota untuk memperbaiki hal itu.
"KPU untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam coklit," kata dia.