Rabu 10 Jul 2024 11:45 WIB

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Diancam akan Dilaporkan ke KY

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Thr/Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Ancaman laporan tersebut beredar di media sosial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

"Saya sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta. akan melaporkan memutuskan tersebut ke KY,

Baca Juga

"Kenapa melaporkan karena di situ saya menilai dan mempelajari semuanya karena bertentangan dengan UU. Saya akan melaporkan bahwa perkara Pegi itu, dibebaskan, ada keganjilan menurut saya pribadi, nanti ketemu saya di KY, satu hari ini saya akan ke KY."

Saat menyampaikan ancaman pengaduan itu, pria tersebut didamping seorang wanita. Namun yang sedikit aneh, mata pria tersebut tidak fokus dan berbicara sedikit tidak lancar.