Rabu 10 Jul 2024 14:39 WIB

MAKI Desak Saksi-Saksi Kasus Firli Bahuri Dilindungi LPSK, Hidupnya Bisa Terancam

Boyamin meminta Polda Metro menahan Firli Bahuri secepatnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada akhir Desember 2023 lalu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada akhir Desember 2023 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perlindungan saksi dalam perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, saksi di kasus pemerasan itu bisa saja terancam hidupnya.

"Saya minta kepada penyidik, saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini dimintakan perlindungan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena untuk menjaga keamanan mereka," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga

Boyamin menyebut keterangan saksi berpeluang besar terpengaruh oleh Firli yang tak kunjung ditahan. Sehingga, Boyamin meminta Polda Metro menahan Firli secepatnya.

"Saya menuntut untuk segera dilakukan proses dan ditahan dalam upaya melindungi saksi-saksi," ungkap Boyamin.

Boyamin memprotes lambatnya penanganan kasus Firli hingga tak kunjung ke pengadilan. "Yang kita sayangkan kenapa perkara ini berlama-lama gitu dan apalagi tidak ditahan," ujar Boyamin.

Boyamin juga mengendus dugaan mempengaruhi saksi-saksi sebenarnya ada. Apalagi Boyamin mengamati upaya mempengaruhi saksi dapat terjadi akibat lamanya proses perkara ini.

"Perkara ini tertunda-tunda, maka akan semakin banyak peluang untuk saksi-saksi menjadi berubah. Apalagi memang Firli tidak ditahan, tentu ya potensi berubah itu ya besar," ucap Boyamin.

Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Walau begitu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tapi dua kali juga berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir.

Lantaran masih menghirup udara bebas, baru-baru ini sebuah video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement