Kamis 11 Jul 2024 02:55 WIB

Misteri Sosok Mega Penjemput Vina pada Malam Pembunuhan dan Isi Chat di BlackBerry

Mega yang menjemput Vina pada malam pembunuhan tak diketahui keberadaannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Marliyana, kakak kandung almarhumah Vina, Rabu (10/7/2024).
Foto:

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia ikut bersyukur atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Reza mengatakan, sejak awal pihaknya telah memprediksi gugatan praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.

"Kita sih ucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah, ya memang harus tidak bersalah," ujar Reza, Senin (8/7/2024).

"Dari awal juga kita sudah memprediksi, seperti kata Bang Hotman Paris, mulai dari tergesa-gesanya ditetapkan tersangka, alat bukti yang menyusul dan dua DPO yang dianggap fiktif, itu sudah sangat abu-abu menurut kita. Jadi hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya," kata Reza.

Reza pun menilai, dengan adanya putusan hakim yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan, hal itu menunjukkan adanya sedikit kecerobohan dari pihak kepolisian. Dengan adanya putusan tersebut, Reza berharap kepada pihak kepolisian untuk mencari tiga terduga DPO yang telah dirilis sebelumnya. Namun, dalam rilis DPO itu hendaknya lebih jelas lagi untuk menghindari salah tangkap di kemudian hari.