REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula melihat aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Setidaknya, kata dia, ada dua indikator untuk bisa sampai pada simpulan tersebut.
Pertama, proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang. Tanggal tersebut merupakan kepulangan jamaah terakhir ke Tanah Air.
"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," ujar Zaenul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Zaenul juga menduga ada "udang di balik batu" dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji 2024 ini. Sebab, prosedur pembentukannya terkesan buru-buru. Seperti mengejar waktu. Sangat terlihat, bagi awam sekalipun. Padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi tersebut belum selesai.
"Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi perayaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ucap dia.
Kedua, lanjut dia, ada rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan pressure. "Saya menduga, ini masih ada kaitannya dengan rivalitas dan dukung-mendukung di momen Pilpres 2024, yang berlanjut hingga sekarang," kata Zaenul.
Karena itu, dia berharap kekuatan politik di parlemen jangan terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok tersebut. "Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," jelas dia.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (9/7/2024).
Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan, para pengusul hak angket menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurut Selly, keputusan menag dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI.
"Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi warga negara Indonesia atau jamaah haji Indonesia," kata Anggota DPR RI F-PDIP ini.