REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di Komisi VI DPR RI menyetujui usul Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2025. Dasar Keputusan FPKS tersebut mengerucut kepada dua faktor utama, yaitu pertama, pemberian dividen BUMN yang lebih besar dari realisasi PMN. Kedua, pada saat yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir terus melakukan pembersihan hukum dengan memproses kasus-kasus fraud dan moral hazard di BUMN selama periode 2000-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota FPKS di Komisi VI DPR RI Amin AK dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Jakarta, Rabu (10/7/2024) lalu. “Kami mengapresiasi jumlah dividen yang lebih besar dibandingkan dengan PMN. Meskipun telah menjadi keprihatinan bersama pada periode 2000-2024 ada terungkap banyak kasus fraud hingga moral hazard yang terjadi dari masa lalu yang terakumulasi. Misalnya kasus Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, hingga Antam. Saya hitung nilainya Rp 105 triliun. Kami senang ini terungkap,” ujar Amin.
Menurutnya, meski dengan begitu banyak kasus fraud yang terungkap, FPKS tetap menyetujui pemberiaan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 44,249 triliun yang akan dialokasikan ke 16 BUMN. “Kami pada prinsipnya setuju, namun catatannya, PMN ini harus dikelola secara professional. Agar tidak terjadi mark up. Kami menyetujui dengan catatan Kementerian BUMN harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap PMN yang nantinya akan disetujui oleh Menteri keungan,” tekan Amin.
Sebelumnya, Amin mengapresiasi kinerja Erick Thohir selama menjadi Menteri BUMN. Amin menyampaikan Erick berhasil mampu meningkatkan setoran dividen BUMN kepada negara setiap tahunnya. "Kami memberi apresiasi atas kinerja Kementerian BUMN khususnya dari setoran dividen 2023 yang meningkat pesat dibanding 2022. Itu indikator sederhana yang menunjukkan kinerja sangat baik," ujar Amin saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Selain dividen, Amin mengatakan jumlah PMN kepada BUMN pun mengalami penurunan pada 2023 dibandingkan PMN 2022. Amin menyebut mayoritas PMN pun sejatinya digunakan BUMN untuk menjalani penugasan pemerintah.
Politikus PKS itu menilai Erick juga mampu membenahi persoalan BUMN yang sudah berlangsung lama. Bahkan, tak sedikit yang akhirnya dibawa ke ranah hukum. "Kami mengapresiasi banyaknya warisan masalah di BUMN yang masuk ke ranah hukum, ini sebuah hal yang baik, walau kalau masyarakat tidak membaca secara detail, ini kok kesannya BUMN banyak masalah," ucap Amin.