REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau bekerja sama dengan Tim Penindakan KPU Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis lakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di Provinsi Riau. Kegiatan penindakan dilakukan pada Selasa (3/7/2024) di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau, Sehat Yulianto, menceritakan kronologi penindakan tersebut. “Penindakan bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau terhadap mobil-mobil angkutan barang yang keluar dari kapal untuk rute Batam-Pakning,” ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan, ujar Sehat, terdapat pengemudi dua unit mobil pikap yang langsung meninggalkan kendaraannya di tempat. Tim penindakan langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan pada mobil yang ditinggalkan pengemudinya tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai,” jelas Sehat.