Kamis 11 Jul 2024 13:55 WIB

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

SYL secara sah terbukti melakukan tindakpidana korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Pontoh dalam sidang tersebut. 

Tak hanya hukuman penjara, SYL turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.  "Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Pontoh.

Selain itu, majelis hakim menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Pontoh. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan yang diajukan JPU KPK. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement