Pada Senin (8/7/2024), hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung memutuskan, Pegi bebas dari status tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Polda Jabar menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pegi.
Setelah diputus bebas, Pegi yang sudah lebih dari dua bulan dalam penahanan di Polda Jabar, pun dibebaskan malam itu juga (8/7/2024). Saat keluar dari sel tahanan Polda Jabar, Pegi menyempatkan kepada wartawan untuk menyampaikan ucapan-ucapan terima kasihnya kepada sejumlah pihak.
Pegi menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang terus memberitakan tentang kasus yang menyeretnya itu. Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada para tim pengacara. Setelah itu, Pegi juga spontan menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.
“Terima kasih untuk Pesiden Jokowi, Pak Prabowo Subianto, dan lainnya,” kata Pegi.