Kamis 11 Jul 2024 15:25 WIB

Selebgram Perempuan di Bandung Ditangkap Gara-Gara Promosi Judi Online 

Selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Lima orang pelaku yang mempromosikan judi online dihadirkan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam sesi konferensi pers, Kamis (11/7/2024). Salah satu tersangka merupakan selebgram perempuan asal Bandung.
Foto: Dok Republika
Lima orang pelaku yang mempromosikan judi online dihadirkan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam sesi konferensi pers, Kamis (11/7/2024). Salah satu tersangka merupakan selebgram perempuan asal Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Selebgram perempuan berinisial A (21 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada akhir Juni karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Terdapat empat orang pria lainnya berinisial A, A, F dan S yang ditangkap karena mempromosikan judi online lainnya. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Baca Juga

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online  dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung  melaksanakan kegiatan patroli cyber," ujar Kusworo, Kamis, (11/7/2024).

Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

"Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang kemudian mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti judi online," katanya.

Ia mengatakan keempat tersangka mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.

Menurut Kusworo, mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar. "A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage," kata dia.

Ia mengatakan A penyambung antara para tersangka dengan tersangka lainnya yang masih buron berinisial J. J diketahui saat ini berada di Jerman dan bosnya sendiri berada di Malaysia.

"Setiap saudara J membayar itu melalui saudara A kemudian saudara A baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya  dan saudara A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement