REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Selebgram perempuan berinisial A (21 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada akhir Juni karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Terdapat empat orang pria lainnya berinisial A, A, F dan S yang ditangkap karena mempromosikan judi online lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.
"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber," ujar Kusworo, Kamis, (11/7/2024).
Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.