Kamis 11 Jul 2024 15:25 WIB

Selebgram Perempuan di Bandung Ditangkap Gara-Gara Promosi Judi Online 

Selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Lima orang pelaku yang mempromosikan judi online dihadirkan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam sesi konferensi pers, Kamis (11/7/2024). Salah satu tersangka merupakan selebgram perempuan asal Bandung.
Foto: Dok Republika
Lima orang pelaku yang mempromosikan judi online dihadirkan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam sesi konferensi pers, Kamis (11/7/2024). Salah satu tersangka merupakan selebgram perempuan asal Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Selebgram perempuan berinisial A (21 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada akhir Juni karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Terdapat empat orang pria lainnya berinisial A, A, F dan S yang ditangkap karena mempromosikan judi online lainnya. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Baca Juga

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online  dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung  melaksanakan kegiatan patroli cyber," ujar Kusworo, Kamis, (11/7/2024).

Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.