Kamis 11 Jul 2024 20:11 WIB

Soal Hukuman 10 Tahun, SYL Anggap Resiko Pimpinan

SYL menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) angkat bicara soal hukuman 10 tahun penjara yang diketok majelis hakim. SYL menganggap hukuman itu sebagai resiko pimpinan yang tengah menjabat.

Hal itu disampaikan SYL setelah majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL kepada awak media pada Kamis (11/7/2024).

SYL merasa resiko besar itu harus diterimanya dengan lapang dada. Walau, SYL menyinggung Kementan di bawah kepemimpinannya sudah mencukupi kebutuhan pangan nasional, termasuk ketika pandemi COVID-19

."Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," ujar SYL.

"Ini resiko leadership, ini resiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil, temen-temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.

SYL juga mengutarakan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang sudah menunjuknya sebagai Mentan. Sehingga SYL bisa membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," ucap SYL.

Diketahui, SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

SYL diyakini hakim melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement