Jumat 12 Jul 2024 09:00 WIB

KMI: Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Cita-Cita Reformasi

Revisi UU Polri diharapkan bermanfaat bagi kepolisian.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi personel Polri.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi personel Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi.

"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

Baca Juga

Saat membuka acara diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda", di Jakarta, Kamis, Edi mengatakan, pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.

"Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaa-nya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.