Jumat 12 Jul 2024 15:35 WIB

Verifikasi Akhir Selesai, Dana KJP Plus Cair Jumat Ini

KJP Plus tahap satu gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat sore ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merampungkan verifikasi akhir bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap pertama gelombang kedua. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, pencairan dana KJP dijadwalkan pada Jumat (12/7/2024).

"Verifikasi KJP Plus tahap satu gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima," kata Budi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Budi mengatakan, pencairan dilakukan setelah merampungkan verifikasi dengan total penerima pada gelombang kedua sebanyak 73.506 orang. Adapun total penerima dana KJP Plus tahap pertama yakni sebanyak 533.649 orang.

Pencairan dana pada tahap pertama gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan. Budi memastikan, para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.

"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," kata Budi.

Menurut dia, besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp 420 ribu per bulan. Untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Rp 300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1,8 juta per semester.

Budi menuturkan, program KJP Plus sifatnya dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.

Menurut Budi, Pemprov DKI akan selalu melakukan evaluasi dan verifikasi melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai pemegang kebijakan terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Budi berharap, agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya warga Jakarta. "Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024," kata Budi yang merangkap Kepala Disdukcapil DKI itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement