Jumat 12 Jul 2024 15:51 WIB

Pendidikan Pesantren Dijamin Undang-Undang, Dianggap tak Perlu Terapkan Ujian Kesetaraan

Pendidikan Pesantren bukanlah pendidikan alternatif.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan.
Foto: Dok. Web
Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pendidikan Pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara, dan menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Majelis Masyayikh saat menggelar acara Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Acara ini dihadiri oleh 56 undangan yang terdiri dari Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, perwakilan dari Kementerian Agama RI. Selain itu, Majelis Masyayikh turut mengundang penanggap dari kalangan Kyai, Bu Nyai, pimpinan satuan Pendidikan Formal Pesantren dan akademisi.

Dalam acara yang bertajuk “Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren” disampaikan, kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu ini akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren ke depan.