Sabtu 13 Jul 2024 14:48 WIB

Tok, Perda P2APBD Jabar TA 2023 Disetujui Bersama DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Jabar

Di sisi lain, prestasi ini tentunya bukan sebuah kesempurnaan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat saat Rapat Paripurna di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/7/24).
Foto: DPRD Jabar
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat saat Rapat Paripurna di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/7/24).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan atau pengesahan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar). Lalu, persetujuan terhadap Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023, dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, diakhiri pendapat akhir gubernur.

Baca Juga

Rapat paripurna penetapan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh dan Ade Ginanjar. Hadir pula Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Taufik Hidayat menjelaskan, Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah disahkan menjadi Perda hari ini. Sebelum disahkan, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar perihal Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023. Kemudian berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat disepakati pembahasan Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dilaksanakan oleh komisi-komisi, fraksi-fraksi kemudian Badan Anggaran.

Alhamdulilah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya (dalam rapat paripurna),” kata Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/7/2024).

Setelah ditetapkannya keputusan DPRD Jawa Barat tersebut (penetapan atau pengesahan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023) diharapkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dapat menindaklanjuti keputusan dimaksud sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, Ranperda yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

Alhamdulilah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar telah dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daddy Rohanady.

Di sisi lain, prestasi ini tentunya bukan sebuah kesempurnaan dan menjadi alasan untuk berpuas diri, karena masih adanya temuan BPK RI.

Sementara itu dalam pendapat akhir gubernur, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat atas pembahasan Ranperda P2APBD Jabar TA 2023.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang terhormat serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban ini. Sehingga Perda tentang P2APBD Jabar Tahun 2023 bisa disetujui bersama–sama,” kata Bey Triadi Machmudin. 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement