Sabtu 13 Jul 2024 15:32 WIB

Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 1,5 Bulan

Bapenda Jatim memprediksi bisa mendapatkan nominal pajak Rp 49 miliar dari pemutihan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mendampingi petugas melakukan cek fisik kendaraan saat membayar pajak kendaraan lima tahunan (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mendampingi petugas melakukan cek fisik kendaraan saat membayar pajak kendaraan lima tahunan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan atau periode 15 Juli-31 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan, kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Baca Juga

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000," kata Kresna di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menjelaskan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebanyak 258.100 objek. "Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000."

Menurut Kresna, jumlah kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000," kata Kresna.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp 13.583.307.000. Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement