Ahad 14 Jul 2024 15:00 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Lanjut Pembubaran JI dengan Pembinaan

Pembinaan mantan narapidana terorisme harus tetap menjadi perhatian.

Noor Huda Ismail
Foto: dokpri
Noor Huda Ismail

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat terorisme Noor Huda Ismail mengatakan bahwa mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), organisasi radikal yang telah membubarkan diri. Noor menegaskan, JI masih perlu dibina dan dikontrol oleh pemerintah.

“JI bisa dikatakan bubar secara organisasi. Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa secara pemikiran mantan anggota JI masih memerlukan pembinaan dan kontrol dalam jangka panjang. Komitmen mereka (terhadap NKRI) masih perlu dibuktikan,” ucap Noor dalam keterangan tertulis Pusat Media Damai (PMD) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diterima di Jakarta, Jumat,

Baca Juga

Ia menyebut, bubarnya JI tidak meniadakan usaha lanjutan Pemerintah Indonesia untuk membina mantan anggota kelompok tersebut. Menurut dia, pembinaan mantan narapidana terorisme atau anggota jaringan radikal harus tetap menjadi perhatian walau kelompoknya telah mendeklarasikan bubar.“Pembinaan mantan anggota JI ini menjadi tugas semua pemangku kebijakan untuk proaktif menindaklanjuti itikad baik mereka karena bersedia ikrar setia pada NKRI,” kata Noor.

Dia berharap, Pemerintah Indonesia bisa cepat bertindak melakukan deradikalisasi terhadap para mantan anggota JI. Hal ini untuk menghindari adanya kekosongan arah bagi para mantan anggota, sehingga mereka yang ingin bertobat tidak kembali pada perkumpulan lamanya.

“Jika tidak segera ada tindak lanjutnya untuk merangkul mantan anggota dari kelompok radikal, saya khawatir justru akan muncul kekecewaan dari mereka para mantan anggota JI, karena ternyata setelah ikrar setia NKRI atau pembubaran JI, tidak ada pembinaan lanjutan dari pemerintah,” imbuh Noor.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement