REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat jodoh itu datang, ada kalanya halangan membentang. Salah satunya adalah saat seorang Muslimah harus menikah dengan lelaki sekufu atau sepadan.
Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah menjelaskan, kafah bermakna kesepadanan. Sementara, kufu berarti sesuatu atau seseorang yang sepadan dengan sesuatu atau seseorang lainnya. Adapun maksud sekufu dalam perkawinan di sini adalah sepadannya seorang suami dengan istrinya dalam agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.
Menurut Muhammad Bagir, terpenuhinya kafah merupakan syarat hanya bagi calon suami, tidak bagi calon istri. Calon suami yang harus memiliki kesepadanan dengan calon istrinya dalam sifat-sifat yang biasanya diperhitungkan dalam pergaulan sosial. Namun, itu tidak harus dipenuhi dalam diri istri. Jika ada lelaki kaya hendak menikahi istri yang sangat miskin, misalnya, pernikahan itu tetap diperbolehkan.
Dalilnya berdasarkan sabda Nabi SAW, "Siapa saja memiliki seorang jariah (hamba sahaya perempuan) lalu mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan dan berbuat baik kepadanya dengan memerdekakannya lalu mengawininya, maka baginya pahala dua kali lipat." (HR Bukhari dan Muslim).