REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 12 nama dengan berbagai latar belakang profesi menjadi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama. Dari 12 nama itu, terdapat satu nama yang berlatar belakang profesi wartawan yaitu Andi Saputra, SH, MH.
Pengumuman Nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 memuat sebanyak 12 nama itu merupakan hasil akhir dari serangkaian panjang seleksi hakim adhoc tipikor angkatan XXI.
“Peserta yang dinyatakan ‘Lulus’ Seleksi Calon Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024," demikian bunyi pengumuman kelulusan yang ditandatangani Ketua (Panitia Seleksi) Pansel, Suharto, dikutip dari situs MA pada Senin (15/7/2024).
12 nama itu merupakan nama-nama yang telah lulus lewat proses penjaringan dan seleksi cukup panjang. Prosesnya dimulai sejak seleksi administrasi pada Maret 2024.
Mereka yang lulus adalah Andi Saputra, SH, MH; Dr Drs lutfi Adin Affandi, MM; Iryana Margaharu, ST, SH; Zul Azmi, SH; Yusuf Gutomo, SH, MKn; dan Dr R Muhammad Ibnu Mazjah, SH, MH. Selanjutnya, Teguh Suroso, SH, CPL; Irma Leri Wahyuli, SH, MH; Estiningsih, SH, MH; Supraptiningsih, SHI, MH; Khairul Rizal, SH, MHum; dan Abdur Rachman Iswanto, SH, MH.
Peserta wajib melampirkan surat bebas narkoba, tidak pernah dipidana hingga bukan bagian dari parpol/sayap parpol. Terdapat sekitar 500 orang mengikuti ujian tertulis yang diadakan di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Dari 500-an nama tersebut, muncul 156 orang yang berhak mengikuti ujian asesmen dan wawancara di Pusdiklat MA di Megamendung, Bogor.
Ke-156 orang itu berasal dari beragam profesi seperti pejabat pengadilan, advokat, mantan hakim, mantan jaksa, dosen, notaris, mantan pejabat teras kementerian, auditor hingga aktivis masyarakat di bidang hukum. Seleksi Tahap XXI ini pun diikuti seorang wartawan hukum yaitu Andi Saputra.
Proses seleksi asesmen dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA. Calon mengikuti serangkaian uji psikologi seperti tes tertulis, Leaderless Group Discussion, dan wawancara empat mata dengan psikolog.
Proses diakhiri dengan ujian wawancara soal hukum korupsi dan hukum pidana. Hadir sebagai penguji dari internal MA yaitu hakim agung/mantan hakim agung, panitera dan hakim tinggi. Para penguji dari pihak eksternal yaitu Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Didik Endro Purwoleksono, dan dosen FH UI Ganjar Laksmana.
Setelah melakukan rangkaian seleksi panjang, Andi Saputra masuk dalam 12 nama yang lulus seleksi dan berhak menjadi hakim adhoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama.
Pria yang meraih gelar S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta itu menjadi wartawan sejak 2006. Sepanjang kariernya menjadi wartawan, Andi Saputra fokus meliput berbagai isu hukum, pengadilan, dan korupsi. Sejumlah penghargaan diraih Andi Saputra seperti didapuk menjadi Jurnalis Konstitusi terbaik tiga kali berturut-turut dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ayah dua anak yang menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu tercatat pernah menjadi Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).