REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Saat Afrika Selatan menggugat Israel atas tindakan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 lalu, mereka mengajukan bukti ada niatan tersebut melalui komentar sejumlah pejabat Israel. Pernyataan Presiden Israel Isaac Herzog yang ditemui sejumlah “intelektual” Nahdliyin pekan lalu adalah salah satu yang diajukan sebagai bukti dan dikabulkan ICJ.
Pernyataan itu disampaikan Herzog dalam konferensi pers pada 12 Oktober 2024, sepekan setelah serangan 7 Oktober dan menjelang serangan darat Israel ke Gaza. “Ada seluruh bangsa di luar sanalah yang bertanggung jawab... dan kami akan berperang sampai mematahkan tulang punggung mereka,” kata Isaac Herzog, saat itu.
Ia juga kala itu membenarkan tindakan tentara pasukan penjajahan Israel menyasar bangunan warga sipil. Asumsi jahatnya, warga sipil di Gaza mendukung Hamas dan ikut menyembunyikan senjata mereka.
Konteks komentarnya kala itu, menurut Anadolu Agency, adalah korban sipil di Gaza. Ia dilaporkan meradang dalam konferensi pers ketika wartawan menanyakan apa yang Israel rencanakan untuk dilakukan untuk mencegah kematian warga sipil di Gaza.
Seorang jurnalis bertanya kepada Herzog, "Mengenai operasi Anda di Gaza, Anda mengatakan bahwa ini bukan pembalasan dan operasinya tepat sasaran. Tetapi bahkan Presiden AS Joe Biden menyebutkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum perang dan situasi kemanusiaan, lalu apa yang dilakukan Israel untuk mengurangi dampak konflik ini terhadap dua juta warga sipil, yang sebagian besar terkena dampaknya?”
Herzog kemudian menjawab, retorika bahwa warga sipil di Gaza tidak menyadari serangan Hamas atau tidak terlibat di dalamnya adalah tidak benar. “Tidak benar retorika mengenai warga sipil yang tidak sadar, tidak terlibat. Itu sama sekali tidak benar. Mereka bisa saja bangkit. Mereka bisa saja berperang melawan rezim jahat yang mengambil alih Gaza melalui kudeta,” ia menekankan.
Dalam persidangan pada 29 Januari, Mahmakah Internasional mengiyakan bahwa komentar Herzog tersebut adalah indikasi niatan genosida oelh Israel. Kala itu, Mahkamah memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan bahwa warga Palestina membutuhkan perlindungan dari genosida adalah masuk akal.
ICJ menyatakan bahwa banyak komentar yang sangat menghasut yang dibuat oleh beberapa pejabat senior Israel, termasuk dari Herzog, yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan atas sengaja menyakiti warga sipil, memberikan masuk akal terhadap tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel memiliki “niat genosida” terhadap warga Palestina di Gaza dalam konflik saat ini.
In its judgement, the ICJ explicitly cited Israeli President Isaac Herzog's comments that "an entire nation is responsible" as plausible evidence of incitement to genocide.
This month, several Labour MPs and peers made a 'solidarity trip' to Israel and held a photo op with… pic.twitter.com/CVDzSAjzED
— Momentum (PeoplesMomentum) January 26, 2024
Apakah Herzog orang yang tepat untuk melobi kemerdekaan Palestina. Justru sebaliknya. Dalam wawancara di program Piers Morgan pada Mei lalu, ia menyuarakan keberatan keras Israel terhadap pengumuman pengakuan negara Palestina oleh Irlandia, Norwegia, dan Spanyol.
Ia juga membesar-besarkan penolakan di masyarakat Israel atas negara Palestina. “Ada argumen besar di Israel mengenai kemampuan atau penerimaan gagasan negara Palestina.”
Hal itu sebelumnya sampaikan juga di pertemuan di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss pada Januari 2024.“Jika Anda bertanya kepada rata-rata orang Israel saat ini tentang kondisi mental mereka, tidak ada orang waras yang mau memikirkan apa yang akan menjadi solusi dari perjanjian perdamaian,” katanya dalam sebuah wawancara di panggung utama WEF dilansir the Times of Israel.
Di sela forum itu, Reuters melaporkan, Isaac Herzog juga menjadi sasaran tuntutan pidana, Jaksa penuntut Swiss saat itu mengkonfirmasi, Herzog dituntut karena Israel dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
“Pengaduan pidana akan diperiksa sesuai dengan prosedur biasa,” kata Kantor Kejaksaan Agung Swiss pada Jumat, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menghubungi Kementerian Luar Negeri Swiss untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan individu yang bersangkutan.
Secara teori, negara ketiga tidak memiliki yurisdiksi pidana terhadap kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri negara lain saat ini. Alasan di balik pengaduan dan siapa yang mengajukan pengaduan tidak disebutkan secara spesifik.
Kantor berita AFP memperoleh pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang di balik pengaduan tersebut, berjudul “Tindakan Hukum Melawan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Dikatakan bahwa beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas kewilayahan di Basel, Bern dan Zurich.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.