REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Mabes Polri belum merencanakan untuk menarik penanganan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan lanjutan di Polda Jabar dengan mengevaluasi putusan praperadilan yang berujung pada membebaskan status tersangka Pegi Setiawan.
“Terkait kasus Vina ini, tentunya kita harus mengkaji tentang apa yang sudah terjadi. Kita saat ini hanya memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Ditarik atau tidak (penangannya oleh Bareskrim), kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang pasti saat ini, masih dalam proses evaluasi,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (15/7/2024).
Wahyu mengatakan, evaluasi bukan cuma terkait perkara pokok kasus tersebut. Tetapi juga, kata dia, evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus tersebut.
Wahyu, juga meminta agar Polda Jabar turut mendengarkan aspirasi masyarakat perihal penyidikan lanjutan kasus tersebut. Selain itu, agar masyarakat yang mengetahui, dan memiliki informasi yang benar perihal peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi sewindu lalu itu, dapat memberikan keterangan, dan bukti-bukti. “Karena tentunya, kita ingin kasus ini dijalankan penyidikannya secara transparan, dan profesional,” kata Wahyu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini belum dihentikan penyidikannya. Pada Senin (8/7/2024) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melalui hakim praperadilan Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan status tersangka Pegi Setiawan. Kuli bangunan 27 tahun itu bebas setelah hampir tiga bulan dalam penahanan di Polda Jabar lantaran dituduh menjadi satu-satunya buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Pembebasan status hukum tersebut, belum berujung pada penghentian kasus.
Karena Polda Jabar masih mengacu pada putusan pengadilan 2018, yang menyebutkan masih adanya tiga DPO terkait pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap. Sementara tujuh terpidana saat ini menjalani pidana penjara seumur hidup. Serta, satu terpidana yang sudah bebas dari hukuman penjara delapan tahun penjara, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah praperadilan PN Kota Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.