Senin 15 Jul 2024 17:08 WIB

Kabareskrim Proses Laporan Tujuh Terpidana Kasus Vina Soal Dugaan Kesaksian Palsu

Keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi Aep dan Dede

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina. Mereka, melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.  

"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," ujar Komjen Pol Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi. Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," katanya.