REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pegi Setiawan kini telah menghirup udara bebas setelah 49 hari ditahan Polda Jawa Barat (Jabar). Pegi sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam hingga kemudian status tersangkanya dibatalkan oleh majelis hakim sidang praperadilan pekan lalu.
Pengaca Pegi, Toni RM menilai, kasus Vina belum selesai meski kliennya telah bebas dari status tersangka. Penyidik kepolisian masih punya tanggung jawab untuk mencari pelaku sebenarnya pembunuhan Eky dan Vina. ‘’Sekarang tinggal penyidik Polda Jawa Barat mencari pelaku yang sebenarnya,’’ kata Toni, Senin (15/7/2024).
Toni mengatakan, selama hampir dua bulan menjalani penahanan, Pegi juga tidak pernah dikonfrontir atau dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor kasus tersebut, yang juga merupakan ayah kandung dari Eky. ‘’Pegi Setiawan selama ditahan dan proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan yang namanya Iptu Rudiana selaku pelapor,’’ kata Toni.
Tak hanya dengan Iptu Rudiana, lanjut Toni, kliennya selama ditahan di Polda Jabar juga tidak pernah dipertemukan dengan Aep maupun Sudirman. Kedua nama tersebut mengaku pernah melihat Pegi Setiawan dalam BAP-nya.
Padahal, lanjut Toni, dalam kasus pembunuhan berencana, jika tersangkanya tidak mengakui perbuatan tersebut, maka semestinya polisi melakukan konfrontasi antara saksi dan pelaku. Namun dalam kasus pembunuhan Vina, polisi tidak pernah mepertemukan Pegi Setiawan dengan Aep maupun Sudirman.
Toni menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut. Meski demikian, dia bersyukur penetapan tersangka kliennya sudah dibatalkan melalui sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung sehingga Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Kabareskrim angkat bicara. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.