Senin 15 Jul 2024 17:48 WIB

Pakar: Pegi Setiawan Belum Aman dari Jerat Pidana

Penetapan tersangka terhadap Pegi harus menggunakan bukti baru.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Foto:

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, alat bukti yang bisa meyakinkan para hakim, bukan cuma berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang selama ini menjadi basis penyidikan Polda Jabar. Akan tetapi, penyidik kepolisian harus mengacu pada alat-alat bukti yang hingga kini belum ditampilkan. Yaitu, berupa alat-alat bukti yang berasal dari scientific crime investigation. “Misalnya, berupa CCTV, video, chat, atau juga hasil tes DNA,” begitu kata Boris.