Senin 15 Jul 2024 19:04 WIB

Soal Pengalihan Kuota Tambahan, Kemenag Tegaskan tak Jualan Kuota Haji

DPR mengindasikan ada jual beli kuota tambahan haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Haji Hilman Latief
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Dirjen Haji Hilman Latief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya tidak jualan kuota haji seperti yang dituduhkan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Menurut dia, pengalihan tambahan 10 ribu kuota haji ke haji khusus berdasarkan hasil perhitungan simulasi antara Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. 

Pengalihan 10 ribu kuota haji ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji yang telah dibentuk DPR RI. Pansus menilai pengalihan 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh tahun ini cacat secara prosedural dan tidak sesuai dengan kesepakatan saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI. 

Baca Juga

"Dengan tambahan yang ada kemudian kita diskusikan yang paling memungkinkan. Karena itu sudah kita hitung juga kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan (di Mina) akan bertambah," ujar Hilman di Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Hilman menjelaskan saat pertama kali mendengar tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang, pihaknya menyambut gembira sekaligus mesti berpikir keras soal pembagian hingga layanan. Apalagi, tambahan kuota ini menjadi yang terbesar sepanjang penyelenggaraan ibadah haji dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama. 

"Kira-kira gimana cara membawanya ke sana, pembagiannya, kemudian juga layanannya di tanah air, layanannya di sana, dan seterusnya," ucap Hilman. 

Kemenag kemudian melaporkan tambahan tersebut ke Komisi VIII DPR atas tambahan kuota tersebut. Setelah rapat, Kemenag juga langsung berdiskusi dengan Kementerian Haji Saudi untuk membahas layanan bagi kuota tambahan.

Kedua kementerian dua negara ini lantas menyoroti perihal simulasi-simulasi saat puncak haji, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kemenag sendiri memberikan perhatian yang serius terkait layanan di Mina. Karena, luas Mina terbatas dan tenda-tendanya di maktab tergolong sempit. 

Di Mina terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus dan furoda. 

Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. 

Hilman tak bisa membayangkan apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas. Terlebih, tenda Mina yang hanya diisi jamaah reguler normal saja sudah berjubel. 

Akhirnya Indonesia memutuskan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, kata Hilman, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus.

Kemudian pada Januari 2024, Hilman mengungkapkan Kementerian Haji Arab Saudi memberikan persetujuan yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu.

"Nah kemudian di situlah didorong ke zona dua, yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur biasanya dipakai oleh haji khusus," kata dia. 

Atas dasar itu, Kemenag berupaya mengomunikasikan kepada Komisi VIII DPR RI. Namun karena berdekatan dengan waktu pencoblosan Pemilu, maka penyesuaian tidak berjalan dengan mulus.

"Jadi betul ada situasi-situasi teknis, hasil kajian teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu (dialihkan). Jadi bukan dijual, karena Kemenag juga gak jualan kuota," kata Hilman.

Sebelumnya, Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga ada indikasi jual-beli dari kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan reguler ke haji khusus.

“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” kata politisi PKB ini pada Selasa (18/6/2024) lalu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement