Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Polisi mengawal sejumlah tersangka saat rilis kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024).
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM.
sumber : Antara Foto
Advertisement