Senin 15 Jul 2024 21:46 WIB

Imigrasi Jakarta Barat Amankan 6 WNA Jaringan Prostitusi Online

Keenam WNA tertangkap basah sedang jalani praktik prostitusi

Red: Nashih Nashrullah
Imigrasi Jakarta Barat mengamankan enam WNA terlibat prostitusi online.
Foto: Dok Istimewa
Imigrasi Jakarta Barat mengamankan enam WNA terlibat prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 6 (enam) warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.

Lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu dari Tiongkok. Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen, didapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Baca Juga

"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7/2024) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Melalui aksi penyamaran, petugas berhasil mengamankan saudara VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.