REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Ketiga pejabat dimaksud adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Andi Setyawan kala sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/7/2024)
Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.
Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.
Ansi menuturkan, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan. Dengan demikian, tiga orang terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp 10,59 miliar, Nur Setiawan Rp 3,5 miliar, Amanna Rp 3,29 miliar, Rieki Rp 1,04 miliar, Halim Rp 28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp 12,34 miliar
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64,3 miliar, Prasetyo Rp 1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp 1,03 triliun. Andi membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
Kemudian, pekerjaan dibuat menjadi empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi. Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp 1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni pada 2017-2019.
Terdakwa atur pemenang lelang...