Kuasa hukum Pegi Setiawan eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta sejumlah dokumen dan handphone kliennya yang disita Polda Jabar dikembalikan. Sebab permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung telah dikabulkan.
"Dikembalikan barang bukti kepada pihak kami seiring dengan diputusnya persidangan praperadilan, di mana dalam persidangan pihak kami gugatan dikabulkan," ujar Muhtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan belum lama ini.
Pascaputusan, ia mengatakan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penyidik belum mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita milik Pegi Setiawan.
"Harusnya nggak menunggu permohonan kami, oke kami tim akan merumuskan mengajukan permohonan tersebut kalau dalam beberapa hari ini polda tidak ada menghubungi kami," kata dia.